Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk mengadakan kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Selasa (16/3/2021). Hal ini berkenaan dengan akan diadakannya Pendidikan dan Pelatihan Demokrasi di lingkungan Kampus.
Kerjasama itu berlangsung dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk, Myaskur dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Abdul Aziz.
Penandatanganan tersebut berlangsung di di kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Jalan Dermojoyo, Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang disaksikan oleh perwakilan mahasiswa HTN.
“Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan pemahanan nilai- nilai dan prinsip- prinsip pengawasan pemilu yang berintegritas dalam bingkai negara hukum Demokrasi Religius yang bedasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” ungkap Abdul Aziz, Selasa (16/2/2021).
Abdul Aziz menambahkan, perjanjian berkelanjutan ini mencakup peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, peningkatan kesadaran hak pilih dalam demokrasi elektoral, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemiluan serta sosialisasi partisipasi pemilih.
“Selain itu, MoU ini juga mencakup diseminasi semua peraturan perundang- undangan pemilu, regulasi, dan keputusan Bawaslu, serta pemanfaatan segala fasilitas kedua belah pihak berkaitan dengan laboratrium pengawasan dan kepemiluan,” jelas ketua Bawaslu tersebut.
Aziz juga berharap, antara Bawaslu dengan Kampus bisa menjalin kerjasama dengan rasa persatuan dan tegang rasa, membangun negeri bersama antara mahasiswa dan badan pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, Myaskur Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) berharap dari kegiatan ini mahasiswa dapat berperan dalam kegiatan kerjasama membangun negara bersama Bawaslu.
“Melalui kegiatan partisipasi edukasi penyuluhan pemilihan umum yang baik kepada masyarakat kabupaten Nganjuk untuk menjadi calon generasi muda yang berperan dalam mengaspirasi suara rakyat, hak rakyat, dan dapat berpengaruh dalam kegiatan bermasyarakat,” tandasnya. (Andreas Laela)
Tinggalkan Komentar